Pengacara Ismeth Abdullah Sentil KPK

JPU Cuti Lebaran, Tunda Eksekusi Putusan Pengadilan

Pengacara Ismeth Abdullah Sentil KPK
Pengacara Ismeth Abdullah Sentil KPK
JAKARTA - Tim Pengacara Ismeth Abdullah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tidak profesional. Pasalnya, putusan Pengadilan Tindak Pidana Koprupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak segera dieksekusi hanya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedang cuti.

Anggota Tim Pengacara ISmeth Abdullah, Luhut M Pangaribuan, di Jakarta, Kamis (16/9), menyatakan, putusan Pengadilan Tipikor atas Ismeth pada 28 Agustus lalu sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab, baik Ismeth maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mengajukan banding.  "Jadi itu seharusnya sudah dieksekusi. Tunggu apalagi" Kan sudah inkracht. Tapi kita dengar kemarin belum dieksekusi karena JPU-nya cuti," ujar Luhut.

Menurutnya, tertundanya eksekusi putusan pengadilan itu sama saja merugikan Ismeth Abdullah. "Ini tidak benar, tidak profesional. Hak seseorang jadi terbengkalai. Seharusnya KPK tidak menghambat hak-hak seseorang," sambung Luhut.

Pengacara senior itu pun mengaku sudah meminta konfirmasi ke KPK. "Kemarin (15/9) kita konfirmasi. Hari ini (kemarin) kita juga layangkan surat mempertanyakan eksekusi," papar Luhut.

JAKARTA - Tim Pengacara Ismeth Abdullah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tidak profesional. Pasalnya, putusan Pengadilan Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News