Pengacara: Pak Buni Dicari-cari Terus Kesalahannya
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan, pengajuan gugatan praperadilan untuk mengoreksi penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang sewenang-wenang.
"Fakta-fakta yang menyatakan bahwa proses dirasa unprocedure. Fakta hukum acara yang ditabrak. Sehingga itu yang akan kita uji. Pak Buni dicari-cari terus kesalahannya," ujar Aldwin usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Aldwin menambahkan, tim kuasa hukum akan menguji proses penetapan tersangka kliennya.
"Karena harusnya BAP itu digelar terlebih dahulu. Apalagi juga menuntut perlakuan yang sama. Gelar secara terbuka dong, jangan tiba-tiba diinaikkan statusnya sebagai tersangka. Kita akan uji," katanya.
Dalam sidang praperadilan, Majelis Hakim memutuskan akan mengumumkan hasil putusan pada Selasa pekan depan (20/12). (mg5/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan, pengajuan gugatan praperadilan untuk mengoreksi penetapan kliennya sebagai tersangka oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer