Pengacara PT PMM Datangi Gedung Bundar, Minta Kepastian 15 Kontainer yang Ditahan

Pengacara PT PMM Datangi Gedung Bundar, Minta Kepastian 15 Kontainer yang Ditahan
Poltak Silitonga selaku kuasa hukum PT PMM mendatangi Kejaksaan Agung. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga kembali mendatangi Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia hadir untuk meminta kepastian hukum terkait penahanan 15 kontainer yang dituduh mengandung tanah jarang dan radioaktif, meski PMM membantahnya.

"Kami ke sini mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung, seperti apa peristiwa hukum itu sebenarnya. Jangan dibuat mengambang, kan begitu. Kami juga perlu kepastian hukum," kata Poltak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

Poltak Silitonga mengatakan hampir tiga pekan setelah 15 kontainer milik PT PMM dilakukan penindakan oleh Kodaeral IV Batam, pada 17 Mei 2026, perusahaan belum menerima dokumen resmi terkait penyitaan maupun status hukum barang yang ditahan.

Poltak menyebut ketidakjelasan status hukum tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Selain aktivitas ekspor terhambat, sejumlah pembeli di luar negeri juga mulai mengajukan tuntutan ganti rugi.

"Karena istilahnya buyer-buyer kami telah menuntut, bahkan menuntut ganti rugi kepada kami terhadap status barang itu," ungkapnya.

Poltak mengatakan perkara tersebut telah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari pemberitaan media. Namun, hingga kini perusahaan mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Pelimpahan berkas tidak ada ke kami, berita penyitaan juga tidak ada, penahanan terhadap barang kami juga tidak ada. Sama sekali kami tidak ada berkas," kata dia.

Kedatangannya di Kejagung, Poltak mengaku sempat meminta bertemu langsung dengan Direktur Penindakan maupun Jampidsus untuk meminta penjelasan. Namun, menurut dia, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena perkara masih dalam tahap penelitian.

Poltak Silitonga selaku kuasa hukum PT PMM mendatangi Kejaksaan Agung untuj menanyakan kepastian 15 kontainer yang ditahan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News