Pengacara Sebut Ani Hasibuan jadi Target Kriminalisasi, Kejar Tayang
jpnn.com, JAKARTA - Amin Fahrudi, pengacara dokter spesialis syaraf Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan menilai kliennya menjadi target kriminalisasi dalam kasus kejanggalan meninggalnya ratusan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Amin, status laporan terhadap Ani dari penyelidikan ke penyidikan terlalu cepat. “Kami duga Ibu Ani jadi target,” kata Amin Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5).
Amin menjelaskan, dalam waktu kurang dari tiga hari, status laporan sudah naik menjadi sidik dari lidik. Baginya, penyidik seolah terburu-buru, dan mengejar target dari kasus ini.
“Dalam waktu tidak kurang 3 hari, proses hukum dilakukan sudah penyidikan. Kami duga ini ada kejar tayang karena sangat cepat itu. Kemudian pada tanggal 17 Bu Ani dapat panggilan saksi. Tidak kurang seminggu proses ini dikejar,” imbuhnya.
Ani sendiri diketahui dipolisikan pada 12 Mei 2019. Sedangkan pada 15 Mei dia sudah dilayangkan pemanggilan untuk pemeriksaan pada 17 Mei.
(Baca Juga: Ani Hasibuan Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya)
Atas dasar itu, Amin meminta agar polisi bekerja seobjektif mungkin. Ia tidak ingin seorang dokter progesional yang punya kepedulian terhadap Pemilu 2019 ini dengan berusaha membantu mengungkap kematian ratusan KPPS malah menjadi korban kriminalisasi.
“Kami enggak ingin seorang profesional seperti dokter Bu Ani yang punya kepedulian politik saat ini kemudian beliau dikriminalisasi,” tegasnya.
Kombes Argo Yuwono mengatakan, jika Ani Hasibuan merasa tidak bersalah, bisa datang saat dipanggil.
- Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia Menjaga Harmonisasi Usai Pemilu
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Pengemudi Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Sempat Sembunyikan Mobil
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha
- Anggap Bikin Suara Partai Merosot, Kader PPP Ini Usul Mardiono Mundur