Pengadilan Batalkan Pernikahan Kades YN, Dugaan Buku Nikah Palsu Menguat

Pengadilan Batalkan Pernikahan Kades YN, Dugaan Buku Nikah Palsu Menguat
Andry Christian selaku kuasa hukum TY dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM LAW FIRM.

Andry menambahkan putusan ini penting sebagai pengingat bahwa pernikahan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum bukan sekadar masalah etik, tetapi juga dapat berimplikasi hukum serius, baik secara perdata maupun pidana.

Langkah pengadilan ini dinilai sebagai kemenangan bagi supremasi hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak istri sah dan anak-anaknya.

Dengan dibatalkannya akta nikah tersebut, segala akibat hukum dari perkawinan YN dan ABS dianggap tidak pernah ada (ex tunc), termasuk status harta bersama yang mungkin diklaim dari pernikahan tersebut.

Putusan itu juga memiliki nilai edukasi hukum bagi masyarakat luas, bahwa poligami tidak bisa dilakukan sembarangan. Pasal 3, 4, 5, dan 9 UU Perkawinan secara tegas mensyaratkan izin pengadilan dan persetujuan istri pertama, sedangkan Pasal 56-58 KHI memperkuat aturan tersebut dalam konteks hukum Islam di Indonesia.

Persoalan makin meruncing ketika tim kuasa hukum lainnya, yakni Siti Hagariyah dan Asori Moho mengungkap adanya temuan akta nikah lain dengan Nomor 230/3/1988 dari KUA yang sama, yaitu KUA Conggeang, Kabupaten Sumedang.

Namun, dokumen tersebut tidak tercatat resmi di arsip KUA, sehingga menimbulkan kecurigaan serius akan adanya buku nikah ganda yang berpotensi dipalsukan.

Temuan ini memicu pelaporan ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) dan/atau Pasal 266 KUHP (memberikan keterangan palsu dalam akta otentik). Kedua pasal ini memiliki ancaman pidana yang tidak ringan:

Jika dugaan ini terbukti, implikasinya tidak hanya akan menggugurkan keabsahan akta nikah, tetapi juga bisa menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah pidana murni.

Kasus dugaan buku nikah palsu Kades Kawung Hilir berinisial YN menguat setelah pengadilan membatalkan pernikahan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News