Pengadilan Harus Bisa Hentikan Tahapan Pilkada

Pengadilan Harus Bisa Hentikan Tahapan Pilkada
Pengadilan Harus Bisa Hentikan Tahapan Pilkada
JAKARTA -- Ide perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada  (election court) disambut baik oleh anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada. Pengadilan khusus ini, kata Bambang, harus diberi kewenangan untuk memerintahkan penundaan tahapan pemilukada.

"Kalau tak bisa menghentikan prosesnya, buat apa pengadilan pemilukada," cetus Bambang dalam sebuah dikusi bertema penanganan sengketa pemilukada di gedung Bawaslu, Minggu (18/7). Dia menyebut, selain Medan, kasus pencoretan balon juga terjadi di Flores Timur, Tolitoli, Belitung Timur, dan beberapa lagi lainnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR (F-PAN), Teguh Juwarno, tampak antusis mendengar ide ini. Berkali-kali, dia bertanya langsung ke Refly mengenai konsep pengadilan khusus ini. Alhasil, sebagai pembicara diskusi, Teguh malah mirip wartawan, karena kerap melontarkan pertanyaan.

Sebelumnya, pakar hukum Tata Negara (HTN) Refly Harus mengusulkan perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada (election court). Tugas pengadilan khusus ini berbeda dengan tugas Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA -- Ide perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada  (election court) disambut baik oleh anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News