Pengadilan Harus Bisa Hentikan Tahapan Pilkada
Minggu, 18 Juli 2010 – 20:42 WIB
JAKARTA -- Ide perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada (election court) disambut baik oleh anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada. Pengadilan khusus ini, kata Bambang, harus diberi kewenangan untuk memerintahkan penundaan tahapan pemilukada. Sebelumnya, pakar hukum Tata Negara (HTN) Refly Harus mengusulkan perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada (election court). Tugas pengadilan khusus ini berbeda dengan tugas Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau tak bisa menghentikan prosesnya, buat apa pengadilan pemilukada," cetus Bambang dalam sebuah dikusi bertema penanganan sengketa pemilukada di gedung Bawaslu, Minggu (18/7). Dia menyebut, selain Medan, kasus pencoretan balon juga terjadi di Flores Timur, Tolitoli, Belitung Timur, dan beberapa lagi lainnya.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi II DPR (F-PAN), Teguh Juwarno, tampak antusis mendengar ide ini. Berkali-kali, dia bertanya langsung ke Refly mengenai konsep pengadilan khusus ini. Alhasil, sebagai pembicara diskusi, Teguh malah mirip wartawan, karena kerap melontarkan pertanyaan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ide perlunya dibentuk pengadilan khusus pemilukada (election court) disambut baik oleh anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada.
BERITA TERKAIT
- Seusai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru Sambil Bagi-Bagi Susu
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Habib Aboe Tegaskan Kunjungan PKS ke Nasdem dan PKB Bukan untuk Perpisahan
- Zecky Alatas Ucapkan Selamat dan Harapan untuk Prabowo-Gibran
- Seusai Penetapan Prabowo-Gibran, PKS Berencana Temui NasDem dan PKB
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024