Pengadilan Iraq Vonis Mati Wapres Hashimi

Pengadilan Iraq Vonis Mati Wapres Hashimi
Tariq al-Hashimi. Foto : Guardian
BAGHDAD - Pengadilan Iraq akhirnya memvonis mati Wakil Presiden (Wapres) Tariq al-Hashimi atas dakwaan terlibat kasus terorisme. Dalam vonis melalui pengadilan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) kemarin (9/9), hakim memutuskan bahwa Hashimi dijatuhi hukuman gantung.

Hashimi yang berstatus buron dan terakhir dilaporkan kabur ke Turki didakwa sengaja membentuk kelompok pembunuh (deadsquad) untuk melawan tentara pemerintah dan kelompok Syiah. Mantan sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Islam Iraq (IIP) tersebut merupakan pejabat tertinggi dari kelompok Suni dalam pemerintahan Iraq yang dikuasai Syiah.

Hashimi, yang membantah dakwaan terhadap dirinya, tak hadir dalam sidang pembacaan putusan kemarin. Sebab, politikus 70 tahun itu langsung meninggalkan Iraq sejak  dia didakwa mendalangi teror pada Desember tahun lalu.

Jubir Hashimi tidak mau mengomentari vonis hukuman mati tersebut. Tetapi, jubir yang tidak disebutkan namanya itu mengungkapkan bahwa Hashimi akan mengeluarkan pernyataan resmi pada Minggu malam waktu setempat atau dini hari tadi WIB (10/9).

BAGHDAD - Pengadilan Iraq akhirnya memvonis mati Wakil Presiden (Wapres) Tariq al-Hashimi atas dakwaan terlibat kasus terorisme. Dalam vonis melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News