Pengadilan Jayapura Kalahkan DPP PKB Muhaimin

Pengadilan Jayapura Kalahkan DPP PKB Muhaimin
Pengadilan Jayapura Kalahkan DPP PKB Muhaimin
JAKARTA - Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) PKB No. 08/SRT/PDT.PK/2011/PN/JKT.PST, Jo No 47/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST) Ikhsan Abdullah, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) memperhatikan perkembangan terkini gugatan terhadap PKB pimpinan Muhaimin Iskandar di sejumlah Pengadilan di berbagai daerah di Indonesia.

Permintaan tersebut menyusul Putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang menerima dan mengabulkan gugatan penggugat Ketua DPW PKB Papua, A Junaidi Kamto terhadap Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar. "Gugatan DPW Papua melalui Pengadilan Negeri Jayapura dengan register 83/Pdt.G/PN.JPR/2010 sudah diputus yang intinya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat (DPW PKB Papua) dan menempatkan DPP PKB sebagai pihak yang kalah," kata Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Jumat (6/5).

Dengan demikian berdasarkan keputusan pengadilan tersebut Struktur kepengurusan DPW PKB di Papua tetap dipimpin oleh A Junaidi Kamto sebagai ketua Dewan Tahfidz berdasarkan SK DPP nomor 2412/DPP-02/IV/A.I/VIII/2007 tanggal 9 Agustus 2007 tentang 'Penetapan susunan Pengurus DPW PKB Papua periode 2007-2011'.

Selain mengingatkan Kemkumham terkait adanya Putusan Pengadilan Jayapura, Ikhsan juga mengungkap bahwa selaku kuasa hukum dari pihak penggugat Hermawi Taslim (Pemohon PK dalam Perkara PKB) dengan pihak tergugat Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum PKB, juga telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

JAKARTA - Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) PKB No. 08/SRT/PDT.PK/2011/PN/JKT.PST, Jo No

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News