Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Adelina Lisao, Sahroni Protes

Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Adelina Lisao, Sahroni Protes
Ambika MA Shan (tengah), majikan Adelina Lisao yang tewas akibat dugaan penganiyaan, menghadiri sidang di Pengadilan Magistrate Bukit Mertajam, Januari 2020. Foto: ANTARA/Agus Setiawan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni protes atas putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan Ambika atas dugaan penganiayaan yang menewaskan Adelina Lisao, seorang pekerja migran Indonesia (PMI).

Sahroni menilai putusan yang membebaskan eks majikan Adelina Lisao itu sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

Terlebih lagi ada banyak indikasi menunjukkan dugaan penganiayaan terhadap Adelina sehingga tenaga kerja Indonesia (TKI) itu meninggal dunia.

"Untuk putusan ini saya juga mengecam keras. Ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan, khususnya karena berbagai indikasi dan bukti menunjukkan memang adanya penganiayaan," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Senin (27/6).

Politikus NasDem itu juga mempertanyakan data Tim Investigasi Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) bahwa setidaknya ada 149 WNI meninggal di dalam Pusat Tahanan Imigrasi Sabah, Malaysia pada 2021 dan 2022.

Data itu diungkap setelah masyarakat dikejutkan dengan putusan bebas bagi mantan majikan Adelina Lisao yang meninggal dengan luka di sekujur tubuhnya diduga akibat penganiayaan berat.

Oleh karena itu, Sahroni meminta otoritas Malaysia juga memberikan penjelasan terkait angka kematian tersebut secara transparan. Terlebih jumlah WNI yang meninggal tidak sedikit.

"Apa yang menyebabkan kematian ini? Benarkah ada penganiayaan? Jika benar ada, artinya telah terjadi pelanggaran HAM yang parah terhadap WNI di sana. Wajib ada tindakan tegasnya," tutur Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPRRI Ahmad Sahroni protes atas putusan pengadilan Malaysia membebaskan Ambika, eks majikan Adelina Lisao yang tewas akibat penganiayaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News