Pengadilan Militer Bersikeras Hadirkan Andrie Yunus di Sidang Penyerangan Air Keras
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta masih mengupayakan saksi dan juga korban penyerangan air keras, yakni Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bisa hadir dalam persidangan.
Hal demikian seperti tertuang saat pengadilan militer menggelar sidang lanjutan perkara penyerangan air keras dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (6/5).
Ketua hakim perkara penyerangan air keras Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mulanya menanyakan kabar pemanggilan Andrie ke persidangan pada sidang Rabu ini.
"Saya mau tanya untuk perkembangan untuk pemanggilan saudara AY," tanya hakim dalam persidangan, Rabu.
Oditur kemudian membeberkan sudah melayangkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 30 April guna memanggil Andrie ke persidangan.
LPSK, kata oditur, membalas surat oditur pada 4 Mei yang menyatakan Andrie belum bisa hadir ke persidangan karena menjalankan tindakan medis.
"LPSK menjawab surat kami bahwa Saudara Andre Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya," ujar oditur.
Dia membeberkan Andrie harus menjalani pencangkokan kulit setelah menjadi korban penyerangan air keras, sehingga absen sidang.
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus absen dalam sidang lanjutan perkara penyerangan air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5) ini.
- Yusril Soroti Risiko Sidang Militer Andrie Yunus yang Jadi Tontonan Perusak Kepercayaan Publik
- Alasan Bareskrim Oper Laporan Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
- Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
- Agus Widjajanto Sebut Pelaporan Aktivis Geruduk Rapat DPR di Hotel Perlu Kejelasan
- Lihat Video Hakim Perkara Andrie Yunus, Mahfud MD: Duh, Gusti!
- Soal Sidang Penyerangan Andrie Rabu Kemarin, TAUD: Pengadilan Sandiwara dan Drama
JPNN.com




