Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terima Permohonan Banding dari MNC Group
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas permohonan banding yang diajukan Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding.
Berdasarkan penelusuran dalam situs PN Jakarta yang dikutip pada Selasa, 5 Mei 2026 disebutkan pada bagian Informasi Detil Banding Elektronik, bahwa Status Permohonan Banding: Diterima.
Banding tersebut diajukan MNC Group atas putusan tingkat pertama terhadap gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP).
Perkara tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sejak 28 Februari 2025 terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Langkah banding tersebut membuktikan bahwa PT MNC Asia Holding Tbk serius ingin membuktikan bahwa kebenaran akan menang.
Belum lama ini, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan CMNP.
Chris mengatakan putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Chris dalam keterangan persnya, Senin (27/4).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima permohonan banding yang diajukan MNC Group atas putusan gugatan CMNP.
- V+Short Hadirkan Serial Drama Premium Berbasis AI Setiap Hari
- MNC Bakal Buktikan Kebenaran & Siap Tempuh Jalur PK
- CMNP Minta Penegak Hukum Pantau Sidang Putusan Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe
- Perkara Versus Hary Tanoe Diputus Besok, CMNP Minta KY Lindungi Integritas Pengadilan
- Kubu CMNP Nilai Isu Putusan NO Sengaja Disebar untuk Intervensi Hakim
- CMNP Yakin Menang Gugatan RP 119 T Lawan Hary Tanoe
JPNN.com




