Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman untuk Luhur Budi Djatmiko, Alexander Marwata: Terdakwa Harus Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman untuk Luhur Budi Djatmiko, Alexander Marwata: Terdakwa Harus Ajukan Kasasi
Ilustrasi - Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Dalam konteks asset recovery, logika seperti ini berbahaya. Pemulihan kerugian negara seharusnya mengejar aset atau keuntungan yang benar-benar berpindah kepada pihak tertentu, bukan sekadar membebankan angka kerugian kepada terdakwa berdasarkan jabatannya.

"Hakim yang tidak profesional dalam mengadili (kasus Luhur) layak dipecat," tandas Alex.

Dengan konstruksi seperti itu, kasasi menjadi ruang penting untuk menguji kembali putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mahkamah Agung perlu menilai apakah pembebanan uang pengganti kepada Luhur telah sesuai dengan prinsip hukum pidana, khususnya mengenai hubungan antara pidana tambahan dan pihak yang menikmati hasil tindak pidana.

Perkara ini tidak hanya menyangkut berat-ringannya hukuman. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut prinsip dasar dalam pertanggungjawaban pidana korupsi: uang pengganti harus dibebankan kepada pihak yang memperoleh atau menikmati hasil, bukan kepada pihak yang tidak terbukti menerima sepeser pun.

Pada akhirnya, pertanyaan kuncinya sederhana: jika hasil penjualan diterima oleh PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa, mengapa uang pengganti justru dibebankan kepada Luhur Budi Djatmiko?

Keadilan tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman. Keadilan juga harus menempatkan tanggung jawab pada pihak yang benar-benar tepat.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News