Pengadilan Tipikor Perlu Hadirkan Sekda Tomohon

Pengadilan Tipikor Perlu Hadirkan Sekda Tomohon
Pengadilan Tipikor Perlu Hadirkan Sekda Tomohon
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai perlu menghadirkan Seretaris Daerah (Sekda) Kota Tomohon sebagai saksi kasus yang menimpa Walikota Tomohon non-aktif, Jefferson SM Rumajar. Penegasan itu disampaikan oleh Elsa Syarif, salah satu pengacara Jefferson, saat dihubungi usai persidangan di Tipikor, Senin (17/1).

"Pada persidangan berikutnya, saat pemeriksaaan saksi, Saudara Johny harus dihadirkan," ujar pengacara kondang yang dikenal antara lain sebagai pembela keluarga Cendana ini.

Menurut Elsa, kehadiran Johny YP Mambo, Sekda Tomohon, menjadi penting karena terkait erat dengan kasus kliennya, yaitu temuan BPK atas penggunaan ABPD di Kota Tomohon - yang kini menjadi masalah dan berlanjut ke KPK. Bahkan dalam laporan Jefferson ke KPK, dikabarkan bahwa Sekda Johny menyuap BPK untuk memberikan penilaian negatif terhadap pengelolaan keuangan di Kota Tomohon.

"Jefferson sebagai warga negara, tentulah juga berharap keadilan. Nah, tidak bisa tidak, Johny (Sekda) harus dibawa ke pengadilan nanti untuk didengarkan penjelasannya," papar Elsa melanjutkan pembicaraan.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai perlu menghadirkan Seretaris Daerah (Sekda) Kota Tomohon sebagai saksi kasus yang menimpa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News