Pengakuan Ismail Bolong Viral, Bisa jadi Video Kedua juga karena Intimidasi

Pengakuan Ismail Bolong Viral, Bisa jadi Video Kedua juga karena Intimidasi
Pengakuan Ismail Bolong soal setoran uang hasil pengepulan tambang ilegal harus tetap diusut tuntas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Bambang menilai, video kedua justru malah membenarkan bahwa memang ada pemeriksaan internal oleh Paminal DivProoam Polri yang dulu dijabat oleh Brigjen Hendra Kurniawan pada Bulan Februari atau Maret 2022.

"Dan membenarkan pula praktek-praktek kotor di internal kepolisian karena tidak ada proses lanjutan terkait pelanggaran etik maupun pidana pada Ismail Bolong. Terbukti dari pengakuannya dia bisa pensiun dini Juli 2022 karena ada atensi dari Kabareskrim," ujar Bambang.

Perang Bintang di Internal Polri?

Bambang menilai wajar jika dalam pemeriksaan internal tersangka merasa diintimidasi penyidik internal untuk mengorek pengakuan.

Terkait dugaan adanya perang bintang itu, menurut Bambang, ya silakan saja selama itu positif bagi masyarakat dan untuk perbaikan institusi Polri.

Dia mendorong Polri untuk buka-bukan. Justru, semakin Polri menutup-nutupi borok di internal, makin publik tidak percaya pada kepolisian.

"Pengakuan Ismail Bolong kedua yang mengaku video pertama itu karena intimidasi Brigjen Hendra juga harus dikonfirmasi ke mantan Karopaminal Brigjen Hendra maupun Divpropam karena bisa jadi pengakuan kedua ini juga karena intimidasi," ungkapnya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan pemerintah perlu turun tangan membuat Tim Independen Pencari Fakta melihat kusutnya penanganan isu illegal minning ini, agar kasus ini tak berlarut-larut dan makin menggerus kepercayaan publik pada Polri.

Menurutnya, merupakan fakta bahwa pemeriksaan Divpropam bulan April 2022 tidak ditindaklanjuti, karena tidak ada proses pidana untuk Ismail Bolong terkait tindak pidana illegal minning yang sudah dilakukan bertahun-tahun.

Pengakuan Ismail Bolong terkait dugaan setoran dana hasil pengepulan tambang batu bara ilegal di Kaltim. Dia sudah minta maaf kepada Kabareskrim Komjen Agus.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News