Pengakuan PNS yang Dibekuk Polisi
Kamis, 26 Mei 2016 – 13:08 WIB
Untuk kepentingan penyelidikan, oknum PNS nakal tersebut diamakan di sel tahanan Polsek Jambi Timur. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(uri/ira/sam/jpnn)
JAMBI – Jajaran Polsek Jambi Timur menangkap Muhari (45), warga komplek perumahan Barcelona, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata