Pengakuan Pria Bejat Ini Bikin Elus Dada, Kamar Mandi, Uang Seribu, Berkali-kali
Senin, 23 November 2020 – 06:46 WIB
“Saat ditangkap, pelaku langsung kami bawa ke kantor polisi untuk diproses,” jelas perwira dua balok itu.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatan bejatnya itu kepada korban.
Saat beraksi pelaku memainkan alat kelamin dan paha korban hingga terluka.
“Pelaku memaksa melakukan hubungan badan kepada korban,” jelas Iptu Muhalis.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. (Ishak/fajar)
Sapu Rante Talinding (35) tak berkutik ketika diringkus petugas Polsek Tamalanrea, Makassar di sebuah rumah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten