Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Mohammad Saleh Gawi menilai perkembangan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perlu dikawal secara ketat oleh publik.
Menurut dia, proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tidak boleh menjadi ruang bagi kepentingan politik untuk memengaruhi penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Mohammad Saleh Gawi dalam diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?” yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).
Saleh mengatakan relasi antara politik dan hukum selalu menjadi persoalan penting dalam kehidupan bernegara.
Menurut dia, politik membutuhkan hukum untuk memberikan arah dan batas, sedangkan hukum membutuhkan kekuasaan politik agar dapat ditegakkan secara efektif.
"Politik tanpa hukum, kekuasaan menjadi liar atau brutal. Sebaliknya, hukum tanpa politik, kekuasaan menjadi mandul. Politik memberi hukum ‘arah dan batas’, sedangkan hukum memberi politik ‘kehidupan’,” ujar Saleh dalam diskusi tersebut.
Namun, dia menilai persoalan muncul ketika hukum justru ditempatkan untuk melindungi kepentingan politik tertentu.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menggeser hukum dari instrumen keadilan menjadi instrumen kekuasaan.
Pengamat Hukum Mohammad Saleh Gawi menilai perkembangan perkara yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah perlu dikawal secara ketat oleh publik.
- Uang Rp 42,54 M Disita Jaksa di Kasus Korupsi KPR Bank BUMN di Karawang
- Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diduga Terima Uang Suap
- Kubu Febrie Ungkap BAP Tan Kian, Uang Rp 40 M Diduga untuk 4 Pejabat Kejagung
- Pakar Nilai Penanganan Kasus Febrie Jadi Bukti Keberanian dan Transparansi Kejagung
- Titipan Bupati Cilacap untuk Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua PN Terungkap di Sidang Korupsi
- Bupati Tulungagung dan Ajudan Didakwa Terima Uang Pemerasan Rp 3,24 M, Ada Gratifikasi Juga
JPNN.com




