Pengamat Hukum Ungkap Alasan Pentingnya Memeriksa Kembali Budi Arie di Kasus Judol
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan praktik pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)—yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—kembali menuai sorotan tajam dari publik.
Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi, mendesak aparat penegak hukum agar tidak membatasi penyidikan hanya pada para pegawai yang kini telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Ia meminta kepolisian turut mendalami dugaan keterlibatan pihak-side pihak lain yang namanya terseret dalam rangkaian perkara tersebut.
Secara khusus, Muslim Arbi meminta kepolisian untuk kembali memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.
Ia juga mendorong penyidik untuk menelaah peluang peningkatan status hukum Budi Arie apabila ditemukan alat bukti baru yang memenuhi unsur tindak pidana.
"Aparat penegak hukum jangan berhenti pada pemeriksaan terhadap para pegawai yang telah menjadi terdakwa, tetapi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut," ujar Muslim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).
Desakan publik ini kembali menguat setelah nama Budi Arie secara eksplisit tercantum dalam materi surat dakwaan perkara dugaan pengamanan situs judi online.
Surat dakwaan tersebut sebelumnya telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025 lalu.
Dugaan praktik pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menuai sorotan tajam dari publik.
- Bareskrim Polri Tangkap Buron Kasus Judi Online di Tailan
- Sembunyi di Atap Toko, Pencuri di Majalaya Gasak Rp 31 Juta dari Meja Kasir
- Eks Menko Polhukam Minta Kasus Judol Bisa Masuk Objek di RUU Perampasan Aset
- OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening yang Terindikasi Judi Online
- Gubernur Luthfi: Bansos Lansia Korban Penyalahgunaan KTP Dipulihkan
- Bareskrim Ungkap Judi Online dengan Transaksi Rp1,03 Triliun
JPNN.com




