Pengamat Hukum Usakti: Aksi Korporasi Tidak Bisa Dipidana

Pengamat Hukum Usakti: Aksi Korporasi Tidak Bisa Dipidana
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Foto Jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan bisnis yang dilakukan perusahaan tidak bisa menyeret seseorang menjadi pesakitan hingga dipidanakan.

Dia menyampaikan hal itu untuk menanggapi proses hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Kardinah Karen Agustiawan dan beberapa eks pejabat perusahaan pelat merah itu terkait kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

“Itu business judgement sebenarnya. Masa keputusan direksi digugat? Itu konyol,” kata Fickar, Senin (18/3).

Fickar menambahkan, business judgement memiliki prosedur yang harus dijalankan.

Misalnya, merumuskan proyek melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), harus sepengetahuan komisaris, termasuk ada studi kelayakan.

“Karena pengambilan keputusan mengenai investasi di Blok BMG sudah melalui prosedur tersebut, maka sudah jelas bahwa keputusan tersebut merupakan aksi korporasi,” kata imbuh Ketua Servanda Institute itu.

Dia mengakui di satu sisi korporasi harus tunduk pada Undang-Undang tentang BUMN dalam mempertanggungjawabkansebagai harta negara.

Namun, di sisi lain, korporasi juga harus tunduk pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan bisnis yang dilakukan perusahaan tidak bisa menyeret seseorang menjadi pesakitan hingga dipidanakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News