Pengamat Minta Kejagung Evaluasi Anggota Tim 9, Ini Alasannya
Fajar menegaskan hukum positif di Indonesia sebenarnya telah mengatur secara tegas batasan-batasan konflik kepentingan bagi aparat penegak hukum.
"Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah menekankan bahwa jaksa wajib bertindak berdasarkan hukum serta menjunjung tinggi integritas moral tanpa intervensi atau konflik kepentingan," papar Fajar.
Lalu yang kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara spesifik mengatur larangan benturan kepentingan bagi pejabat pemerintahan dan penegak hukum. Pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan wajib menyatakan pengunduran diri guna menjamin objektivitas.
"Belum lagi jika merujuk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB, yang meliputi kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih ini jelas-jelas ditabrak dalam pembentukan Tim 9," tambah Fajar.
Melihat kerentanan landasan etis tersebut, Fajar mendesak pimpinan Kejagung untuk bersikap transparan dan segera mengevaluasi ulang Tim 9 demi menjaga marwah institusi penegak hukum di mata masyarakat. (cuy/jpnn)
Pengamat hukum Fajar Trio meminta kepada Kejagung untuk bisa melakukan evaluasi terhadap anggota Tim 9.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pakar Yakin Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik
- Korupsi Motor Listrik MBG di BGN, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
- Pengamat Hukum Sebut Ada yang Janggal di Kasus Febrie, Soroti Status Ferry Hongkiriwang
- Apresiasi Kejagung Sikat Oknum Kajari Nakal, Sahroni: Inisiatif Bagus, Jangan Tunggu Viral
- Pengacara Markus Tanoto Pertanyakan Dakwaan Febrie Adriansyah, Soroti Peran Ferry Hongkiriwang
- Pengamat Soroti Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Febrie Adriansyah
JPNN.com




