Pengamat: Pencatutan Nama Mbak Tutut ke Polemik CMNP & MNC Asia Hanya Klaim Sepihak
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat sosial politik Muslim Arbi menilai pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melakukan klaim sepihak dengan mencatut nama Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut dalam polemik antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan PT MNC Asia Holding.
Muslim menilai pernyataan Jusuf Hamka yang secara sepihak mengatakan akan mengembalikan aset TPI ke Tutut bila berhasil merebut dari MNC Asia merupakan klaim sepihak.
Faktanya, berdasarkan penelusuran, pada 4 November 2025, setelah 23 tahun berlalu, antara Hj. Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Mbak Tutut) dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah bersatu dan tercapai kesepakatan.
"Jika Jusuf Hamka bawa-bawa nama Mbak Tutut atau Mbak Siti Hardijanti Rukmana, padahal Mbak Tutut tidak terlibat langsung, itu klaim sepihak," kata Muslim, Minggu (7/6).
"Bisa jadi itu inisiatif Jusuf Hamka sendiri tanpa sepengetahuan Mbak Tutut," sambung dia.
Menurutnya, selama ini tidak ada keterangan resmi dari Mbak Tutut yang merespons klaim Jusuf Hamka tersebut. Dia menilai hal tersebut merupakan tindakan framing.
"Jika benar itu dari Mbak Tutut, Mbak Tutut pasti membenarkan itu, tetapi jika tidak, Jusuf Hamka dikategorikan hanya framing dan bila itu terjadi bisa dikatakan itu pemutarbalikan fakta bila tidak disertai bukti hukum," ujarnya.
Lebih dari itu, kata Muslim, selama ini tidak terlihat kedekatan antara Jusuf Hamka dengan Tutut.
Pengamat sosial politik Muslim Arbi menilai pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melakukan klaim sepihak dengan mencatut nama Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut.
- Muslim Arbi Ingatkan Pentingnya Menilai Rekam Jejak Pengkritik Pemerintah
- Pengamat: Pencatutan Nama Mbak Tutut Untuk Giring Opini Justru Bisa Jadi Bumerang
- Polemik Paskibraka Sulsel, Muslim Arbi Minta Seleksi Dibuka Transparan
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terima Permohonan Banding dari MNC Group
- MNC Bakal Buktikan Kebenaran & Siap Tempuh Jalur PK
- CMNP Minta Penegak Hukum Pantau Sidang Putusan Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe
JPNN.com




