Pengamat: Polri di Bawah Presiden Sudah Ideal, Perlu Diperkuat Pengawasan Kultural

Pengamat: Polri di Bawah Presiden Sudah Ideal, Perlu Diperkuat Pengawasan Kultural
Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, mengatakan bahwa kedudukan Polri idealnya tetap berada di bawah Presiden. Ia menilai usulan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian sebagai gagasan yang mundur.

"Kami mendukung sepenuhnya kesimpulan dari hasil RDPU Komisi 3 DPR dalam panitia kerja Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Peradilan. Kedudukan Polri di bawah presiden adalah amanat konstitusi," kata Edi Hasibuan, mengutip Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945.

Menurutnya, posisi Polri di bawah kepala negara saat ini sudah sesuai dengan konstitusi, sistem ketatanegaraan, dan prinsip demokrasi sipil. Ia juga mendukung putusan Komisi III DPR yang mempertahankan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR.

"Kami mendukung sepenuhnya putusan DPR tersebut. Kita harapkan kinerja Polri semakin baik ke depan," ujar dosen dan penulis buku hukum kepolisian itu.

Edi Hasibuan menjelaskan bahwa sebagai Kepala Pemerintahan dan penanggung jawab tertinggi keamanan nasional, Presiden Prabowo harus memiliki hubungan langsung dengan Polri. Sebaliknya, Polri yang bertugas menjaga kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan dan pelayanan publik, harus bertanggung jawab langsung kepada presiden, bukan kepada kementerian.

Ia berpendapat, dengan posisi di bawah presiden, Polri lebih mudah diawasi oleh kepala negara, dikontrol masyarakat sipil, dan tidak mudah dipolitisasi. Praktik ini juga bukan hal baru di dunia, mengingat negara-negara demokrasi seperti Jepang, Prancis, dan Korea Selatan menerapkan pola serupa.

"Kami mendukung DPR tetap konsisten menempatkan Polri di bawah presiden, karena itu tetap yang terbaik. Polri di bawah Presiden menurutnya adalah bentuk praktik demokrasi modern," tegas Edi.

Untuk meningkatkan kinerja, Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHKI) ini menekankan bahwa yang perlu dibenahi adalah pengawasan, khususnya dalam reformasi kultural yang banyak disorot masyarakat. "Kami yakin Polri akan mampu membenahi kinerjanya," pungkasnya. (tan/jpnn)


Direktur Eksekutif Lemkapi tegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden adalah amanat konstitusi. Usulan perubahan dinilai sebagai gagasan mundur.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News