Pengamat Sebut Korupsi Masih Menggerogoti Uang Negara Meski 81 Tahun Indonesia Merdeka
jpnn.com, JAKARTA - 81 tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia dinilai masih bergulat dengan persoalan yang sama, yaitu korupsi yang menggerogoti keuangan negara. Termasuk, krisis integritas yang membayangi penegakan hukum.
Demikian disampaikan pengamat hukum dan politik Dr. Pieter C Zulkifli, S.H., M.H.,.
Dia mengatakan di tengah tuntutan publik akan keadilan yang bersih, persoalan terbesar sesungguhnya bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan keberanian para penegak hukum untuk menjalankan amanat undang-undang secara jujur, profesional, dan bermartabat.
Tak hanya itu, Pieter Zulkifli juga menegaskan bahwa masa depan pemberantasan korupsi akan sangat ditentukan oleh integritas mereka yang dipercaya menegakkan hukum, bukan semata oleh banyaknya aturan yang dimiliki negara.
"Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian sekaligus integritas. Sebab, hukum kehilangan martabat ketika ditegakkan dengan cara melanggar hukum," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mengungkapkan 81 tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum kedewasaan dalam membangun negara hukum.
Di usia yang tidak lagi muda, bangsa ini seharusnya semakin meneguhkan hukum sebagai panglima keadilan, bukan membiarkannya tergelincir menjadi alat kekuasaan.
Namun, kata dia, berbagai kritik terhadap praktik penegakan hukum belakangan justru mengingatkan bahwa tantangan terbesar Indonesia bukan semata memberantas korupsi, melainkan memastikan pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara yang benar.
81 tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, kasus korupsi masih menggerogoti keuangan negara termasuk krisis integritas yang membayangi penegakan hukum.
- Dito Akui Sampaikan ke Mertua Fuad soal Persetujuan Tambahan Kuota Haji
- KPK Periksa ASN Kementerian Imipas di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
- KPK Periksa Eks Komisaris PT SGP dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU
- KPK Periksa Direktur PT Guna Cipta Energi di Kasus EDC
- KPK Periksa Karyawan PT SCGU & PT Dua Sigma di Kasus Haniv
- Kasus Suap Proyek NTB, KPK Panggil Tiga Saksi dari PT AMGM
JPNN.com




