Pengamat Tata Kota Minta Daerah Penyangga Tiru DKI Kelola Sampah
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna mendorong pemerintah daerah di kawasan penyangga Jabodetabek meniru langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membenahi sistem pengelolaan sampah.
Menurut dia, kebijakan DKI menghentikan praktik open dumping di TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026 menjadi langkah maju yang patut dicontoh daerah lain karena mengubah pola pengelolaan sampah dari sekadar membuang menjadi mengolah.
“Kota penyangga di Jabodetabek perlu sekali meniru langkah Pemprov DKI dalam menjalankan terobosan pengolahan sampah. Masih lemah dalam pengelolaan TPA dan daya dukung infrastruktur layanannya,” ucap Yayat dalam keterangannya, pada Jumat (31/7).
Dia menilai praktik open dumping sudah tidak relevan karena hanya menumpuk sampah tanpa memberikan manfaat ekonomi maupun lingkungan.
“Sebetulnya kebijakan menghentikan open dumping sudah bagus. Dengan open dumping itu hanya membangun gunung sampah, mengumpulkan limbah, dan tidak membuat nilai tambah,” kata dia.
Yayat menyebutkan daerah seperti Bekasi, Depok, Bogor, hingga Tangerang masih menghadapi persoalan mendasar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA).
Untuk itu, transformasi yang dilakukan DKI bisa menjadi acuan bagi kawasan metropolitan lainnya.
Sampah seharusnya tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sumber daya yang dapat menghasilkan nilai ekonomi.
Yayat Supriyatna mendorong pemerintah daerah di kawasan penyangga Jabodetabek meniru langkah Pemprov DKI dalam membenahi pengelolaan sampah
- Perencanaan Matang Jadi Kunci Efektivitas Penggunaan Insinerator Modern di Proyek PSEL
- Pemprov DKI Kirimkan Bantuan Bernilai Rp 5,8 Miliar untuk Warga Terdampak Gempa di NTT
- Saat Peringatan Hari Jadi Ke-81, Jawa Tengah Bertabur Infrastruktur
- Waste to Fuel, Olah Sampah Jadi RDF Dinilai Lebih Efisien
- Inovasi Waste-to-Fuel, Ubah Sampah Jadi Energi Alternatif Pendamping Batu Bara
- Memudahkan Transaksi dengan JakOne Mobile, Beragam Pembayaran dari Satu Genggaman
JPNN.com




