Pengangkatan PPPK Dipaksakan, Masa Kontrak Tergantung Kekuatan APBD

Pengangkatan PPPK Dipaksakan, Masa Kontrak Tergantung Kekuatan APBD
Pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: bkn.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Penolakan terhadap rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) terus disuarakan honorer K2. Kali ini datang dari Koordinator Wilayah Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Sulawesi Selatan Sumarni Azis.

Menurut dia, portal SSCASN sudah bisa diakses seluruh honorer K2. Namun, portal pendaftaran PPPK ini sifatnya dipaksakaan pemerintah. Selain itu sangat merugikan honorer K2.

“Sangat rugi kalau ikut PPPK. Status kami otomatis jadi pegawai kontrak dengan jangka waktu kontrak tergantung kekuatan APBD,” ujar Sumarni kepada JPNN, Kamis (14/2).

Bila APBD mencukupi, masa kerja PPPK bisa diperpanjang. Sebaliknya bila daerah kesulitan fiskal, otomatis PPPK akan diberhentikan.

BACA JUGA: Peserta Tes PPPK Diuji Kemampuan 3 Bidang Kompetensi, Apa Itu?

Rekrutmen PPPK, menurut Sumarni sangat tidak memihak kepada honorer K2. Mengingat tenaga teknis lainnya tidak diakomodir sehingga ketimpangan makin jauh.

"PPPK membingungkan honorer K2, bagai buah Simalakama. Ketidaksiapan pemerintah membuka "kotak obat” yang digemborkan sebagai bahan dalam penuntasan dan penyelesaian K2 ternyata menimbulkan polemik baru. Ketidakadilan serta keresahan honorer membuat hati miris tidak bisa berbuat banyak," tuturnya.

Satu sisi, ada ketergesa-gesaan pemerintah pusat mengesahkan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK dan kemudian membuka rekrutmen tanpa ada persetujuan seluruh kepala daerah. Padahal anggarannya dibebankan ke daerah.

Penolakan terhadap rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) terus disuarakan honorer K2. Kali ini datang dari Koordinator Wilayah Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Sulawesi Selatan Sumarni Azis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News