Pengangkatan PPPK Menguntungkan Pelamar Muda, Yang Tua Sulit Dialihkan ke PNS
jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan PPPK dinilai hanya menguntungkan pelamar muda. Mereka bisa ikut tes CPNS dengan mudah.
Sebaliknya PPPK dari pelamar tua khususnya honorer K2 tidak bisa ikut seleksi CPNS lagi karena batasan usia maksimal 35 tahun tidak terpenuhi.
"Status PPPK ini hanya memudahkan bagi yang diangkat PPPK usia muda," kata Ketua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kota Pekanbaru, Riau, Said Syamsul Bahri kepada JPNN, Selasa (23/9).
Ketika sudah jadi PPPK, lanjutnya, mereka boleh mundur sementara, bisa ikut tes CPNS juga. Ini memudahkan karena dari PPPK yang ikut tes CPNS sudah ada nilai khusus dengan latar belakangnya sebagai PPPK.
Namun, kata Said, kondisi terbalik dirasakan PPPK tua, apalagi yang latar belakangnya eks honorer K2. Mau ikut tes CPNS ketika sudah PPPK tidak bisa karena umur sudah jauh di atas 35 tahun.
"Jadi, ini memberikan keuntungan bagi PPPK muda. Pemerintah tidak adil bagi eks honorer K2, kami sangat sedih dengan peraturan ini. Pemerintah tidak adil banget," serunya.
Dia menambahkan, PPPK tua sulit dialihkan ke PNS. Pengalihan PPPK ke PNS hanya digunakan untuk usia di bawah 35 tahun.
Said mengaku, bila bisa berjumpa Presiden Prabowo Subianto akan diceritakannya semua tentang perjuangan panjang penuh penderitaan menjadi PPPK.
Pengangkatan PPPK menguntungkan pelamar muda, yang tua sulit dialihkan ke PNS karena batasan usia
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Ada SE Mendikdasmen 7/2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu? Ada Regulasi Lanjutan?
- Inilah Duduk Perkara SK Mutasi Palsu PPPK, P3K PW Mengundurkan Diri
- Revisi UU Sisdiknas: Bukan PPPK, Diupayakan Semua Guru Berstatus PNS
- Tenang, SE Mendikdasmen Mempercepat Honorer jadi PNS atau PPPK
- Banyak Kepala Sekolah Rangkap Jabatan Gegara PPPK dan P3K PW Tidak Bisa jadi Kepsek
- Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027? Simak Pernyataan BKN & Kemendikdasmen
JPNN.com




