Pengantin Baru Ini Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kasusnya Memalukan
Perbuatan terlarang itu diakui korban terjadi beberapa kali di rumah tersangka AS sebelum menikah.
Kejadian ini berawal saat AS memanggil korban ke rumahnya yang saat itu hanya ada tersangka.
AS melancarkan rayuannya, terjadilah perbuatan terlarang tersebut hingga berkali-kali di rumah tersangka.
“Waktu itu istri saya sudah hamil besar, maka kami menikah. Kami melakukan hubungan itu suka sama suka,” kata AS.
Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan didampingi Kasi Humas Iptu M Asnawi menuturkan jika korban masih berstatus anak di bawah umur.
Sehingga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Rabara Roku Laporkan Oknum Polwan Berpangkat AKBP, Surati Kapolda Juga, Ini Kasusnya
“Apalagi terjadi bujuk rayu yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya. Kini pelaku juga sudah mulai kami lakukan penahanan,” pungkas Asnawi.(qia/rakyatbengkulu.com)
Seorang pengantin baru berinisial AS, 20, warga Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap polisi, setelah tiga bulan melangsungkan pernikahan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- Ini Alasan Nelayan Mukomuko Biarkan Ikan Slengek Berserakan di Pantai
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- Terungkap Penyebab PPPK 2023 Belum Mendapat NIP, tetapi Jangan Khawatir
- Jaksa Ungkap Tiga Modus Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, Ya Ampun
- Ssst, Tersangka Korupsi di Bengkulu Kembalikan Uang Sebanyak Ini