Pengasuh Tersangka Pencabulan, Ponpes Al Anwar Mantingan Direkomendasikan Tak Terima Santri Baru
jpnn.com - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Rekomendasi itu diputuskan menyusul kasus dugaan pencabulan terhadap santri yang menjerat pengasuh pondok tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama Jepara Akhsan Muhyidin mengatakan pengasuh ponpes tersebut juga tidak diperkenankan lagi menjadi tenaga pengajar atau ustaz sampai seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas.
"Dan, terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan," ujar Akhsan Muhyidin, di Jepara, Selasa (12/5/2026).
Selain tidak diperkenankan menerima pendaftaran santri baru, pengasuh pondok yang kini berstatus tersangka juga direkomendasikan diberhentikan sementara dari layanan pendidikan.
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) milik Kemenag RI, struktur kepengurusan pondok saat ini sudah mengalami perubahan.
Sementara itu, tersangka juga diminta keluar dari struktur pengurus pondok selama proses hukum berlangsung.
Akhsan turut mengapresiasi langkah cepat Polres Jepara dalam menangani kasus tersebut secara profesional.
Kementerian Agama (Kemenag) RI merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Anwar Mantingan Jepara.
- Ketum PB Mathla’ul Anwar Rayakan 1 Muharram 1448 di Nanggroe Aceh Darussalam
- Hadiri Haul di Ponpes Al-Husaeni, Cucun Dorong Santri Kuasai Wirausaha dan Literasi Digital
- Predator Anak di Siak Ditangkap, 3 Anak di Bawah Umur Jadi Korban
- Polisi Usut Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah
- Pelaku Pencabulan & Pembunuhan Gadis di Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
- NU Care-LAZISNU Sembelih Sapi Kurban dari Shopee Barokah untuk Santri dan Warga Bantaran Sungai di Depok
JPNN.com




