Pengawasan Baja Non-SNI Jadi Langkah Nyata Perlindungan bagi Industri Nasional

Pengawasan Baja Non-SNI Jadi Langkah Nyata Perlindungan bagi Industri Nasional
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) mengawasi terhadap 40 perusahaan pengelola produk baja tulangan beton (BJTB) di Indonesia. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Langkah pemerintah memusnahkan produk baja yang tidak memenuhi standar SNI mendapatkan sambutan dari berbagai pihak baik pengusaha dan stakeholder terkait.

Corporate Secretary PT Krakatau Steel Pria Utama menilai pengawasan pada produk baja non-SNI sebagai langkah nyata positif yang dilakukan pemerintah.

"Cukup efektif dalam melindungi industri baja nasional dari serbuan baja impor yang tidak memenuhi standar nasional," ujar Pria dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu (11/2).

Menurutnya, ke depan, sidak ini perlu dilakukan secara reguler untuk melindungi pelaku usaha yang beritikad baik dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana pelaku usaha yang memproduksi baja sesuai SNI.

Pria menjelaskan enggunaan baja yang tidak memenuhi SNI memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap kegagalan struktur bangunan.

Bahkan, kata Pria, bisa membahayakan keamanan dan keselamatan penggunanya.

Di samping itu, usia material bangunan juga menjadi lebih pendek daripada seharusnya karena proses produksinya tidak sesuai dengan metode untuk memproduksi baja yang sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dukungan kebijakan yang diberikan termasuk penyidakan yang dilakukan Menteri Perdagangan sangat membantu PT Krakatau Steel dan industri baja nasional pada umumnya untuk terus meningkatkan kinerjanya.

Langkah pemerintah memusnahkan produk baja yang tidak memenuhi standar SNI mendapatkan sambutan dari berbagai pihak baik pengusaha dan stakeholder terkait.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News