Pengawasan Dana Rehab Kelas Rusak Diperketat

Rp 17 Triliun untuk Perbaiki 61 Ribu Kelas Rusak

Pengawasan Dana Rehab Kelas Rusak Diperketat
Pengawasan Dana Rehab Kelas Rusak Diperketat
JAKARTA - Kasus ambruknya kelas hasil rehab di SDN 20 Cipinang, Jakarta Timur, seolah menjewer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian yang dipimpin Mohammad Nuh itu pun meminta pemerintah kabupaten dan kota mengawasi secara ketat pengelolaan anggaran rehab sekolah atau kelas rusak. Itu untuk mencegah penilapan uang proyek yang berbuntut pada jeleknya kualitas bangunan.

Menteri Nuh tidak menyangkal jika kasus seperti itu bisa dipicu karena penggunaan anggaran yang tidak tepat. "Kita berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi," tandasnya.

Menurut Nuh, penyimpangan penggunaan dana rehab kelas rusak ini bisa terjadi karena pengawasan penggunaan anggaran yang longgar.  Pihak sekolah juga diminta aktif melaporkan penggunaan dana ini ke seluruh keluarga sekolah. Mulai dari komite hingga wali siswa. Caranya bisa dengan memampang pembukuan penggunaan anggaran dana rehab di tempat terbuka.

 

Menurut mantan rektor ITS itu, kasus di Jakarta dia anggap belum menunjukkan buruknya pengelolaan secara keseluruhan. Sehingga, sistem pengucuran dana rehab sekolah belum perlu diubah. Yaitu, dana dikucurkan dari Kemendikbud dalam bentuk hibah.

JAKARTA - Kasus ambruknya kelas hasil rehab di SDN 20 Cipinang, Jakarta Timur, seolah menjewer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News