Pengecualian NPI dalam Daftar DSI, Jangan Menimbulkan Ketidakpastian Baru
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Energi DPR RI, Periode 2019-2024, Mulyanto menyoroti pengecualian Nickel Pig Iron (NPI) dari skema awal ekspor satu pintu dalam Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Mulyanto menilai implementasi badan ekspor komoditas ini perlu selektif, bertahap dan dengan memperkuat kapasitas negara.
Menurut dia, bila melihat karakter bisnisnya, NPI sangat layak untuk menjadi prioritas DSI, karena secara ekonomi, salah satu produk ekspor nikel terbesar dengan nilai devisa yang sangat signifikan dibandingkan dengan ferronikel.
“NPI adalah ‘main battlefield’ devisa nikel Indonesia, bukan ferronikel. Dengan skala ekspor 7-8 kali lipat,” kata Mulyanto, di Jakarta, Selasa (26/5).
Dia menjelaskan secara teknis hilirisasi, kandungan nikel dalam NPI juga lebih rendah dari ferronikel. Jadi, NPI masih merupakan bahan baku setengah jadi.
Terlebih, kata dia, sebagian besar perdagangan NPI juga berlangsung dalam pola transaksi antar pihak yang saling terafiliasi dalam satu ekosistem industri global.
“Artinya, potensi under invoicing, transfer pricing, dan kebocoran penerimaan negara dari komoditas NPI lebih tinggi,” beber Mulyanto.
Namun, pemerintah memutuskan, dalam tahap sekarang ini, untuk tidak memasukkan NPI sebagai komoditas sasaran DSI dibanding ferronikel.
NPI sangat layak untuk menjadi prioritas DSI, karena secara ekonomi, salah satu produk ekspor nikel terbesar dengan nilai devisa yang sangat signifikan
- Perkuat Sinergi UMKM Go Global, Bank Mandiri Dorong Produk Binaan Masuk Pasar Dunia
- Perkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha, Bea Cukai Intensifkan Kegiatan CVC di Daerah
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat kepada Perusahaan Mainan Asal Jombang
- S&P Soroti DSI, Pengamat Nilai Transformasi RI Dinilai Positif oleh Investor
- Relaksasi Kuota Produksi Nikel Jadi Angin Segar bagi Saham Tambang Nasional
- PT Bewin Travel Goods Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapan Bea Cukai
JPNN.com




