Pengedar Narkoba di Padang Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya

Pengedar Narkoba di Padang Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap dua pelaku beserta barang bukti pada Senin (16/1). ANTARA/HO-Polresta Padang

Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang yang dipimpin Kepala Unit Operasional Ipda Mifrazoni kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selain ganja, polisi mengamankan barang bukti lain berupa empat paket sabu-sabu yang didapatkan dari penggeledahan terhadap pelaku.

Seusai menangkap Z alias Muncak, petugas kemudian melakukan pengembangan mencari jaringan lain yang terlibat dengan pelaku.

Dari sana didapatkan identitas pelaku A (26), yang diketahui sedang berada di sebuah gudang di Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang. Dari tangan A, polisi mengamankan tiga paket narkoba diduga kuat sabu-sabu yang tersimpan dalam kotak rokok, serta dua paket yang terbungkus dalam plastik bening.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2, 132 Ayat 2, 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polresta Padang mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar.  (antara/jpnn)

2 pengedar narkoba ditangkap Polresta Padang, Sumbar. Sebegini barang bukti yang disita polisi dari tangan pengedar itu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News