Pengedar Narkoba di Tapanuli Utara Ini Ditangkap Polisi saat Menunggu Pembeli

Pengedar Narkoba di Tapanuli Utara Ini Ditangkap Polisi saat Menunggu Pembeli
Dua pengedar narkoba di Tapanuli Utara ini sudah ditangkap polisi. . (ANTARA/HO/Humas Polres Taput)

jpnn.com, TAPANULI UTARA - Dua pengedar narkoba di Tapanuli Utara, PPS (28) dan MEN (30) ditangkap polisi saat menunggu pelanggan di Desa Banualuhu, Kecamatan Pagaran.

Tersangka PPS adalah warga Pealangge Desa Paniaran, sedangkan MEN (30) warga Sipiuan Desa Sitabo-tabo, Kecamatan Siborong-borong.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi menyebut kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu ditangkap oleh tim dari Satuan Resnarkoba.

Penangkapan berlangsung ketika keduanya hendak melakukan transaksi narkoba dengan pembeli.

"Namun, pembeli belum sempat tiba di lokasi yang dijanjikan, tim yang Opsnal narkoba sudah mengintai dan langsung meringkus kedua pria untuk mencegah agar tidak melarikan diri," ucapnya.

Pengintaian oleh petugas terhadap keduanya dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

"Dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,25 gram diamankan," ujar AKBP Johanson.

Inilah dua pengedar narkoba di Tapanuli Utara, Sumut yang ditangkap polisi saat menunggu pembeli. Sebegini barang bukti sabu-sabu yang ditemukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News