Pengedar Narkoba di Tapanuli Utara Ini Ditangkap Polisi saat Menunggu Pembeli
jpnn.com, TAPANULI UTARA - Dua pengedar narkoba di Tapanuli Utara, PPS (28) dan MEN (30) ditangkap polisi saat menunggu pelanggan di Desa Banualuhu, Kecamatan Pagaran.
Tersangka PPS adalah warga Pealangge Desa Paniaran, sedangkan MEN (30) warga Sipiuan Desa Sitabo-tabo, Kecamatan Siborong-borong.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi menyebut kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu ditangkap oleh tim dari Satuan Resnarkoba.
Penangkapan berlangsung ketika keduanya hendak melakukan transaksi narkoba dengan pembeli.
"Namun, pembeli belum sempat tiba di lokasi yang dijanjikan, tim yang Opsnal narkoba sudah mengintai dan langsung meringkus kedua pria untuk mencegah agar tidak melarikan diri," ucapnya.
Pengintaian oleh petugas terhadap keduanya dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,25 gram diamankan," ujar AKBP Johanson.
Inilah dua pengedar narkoba di Tapanuli Utara, Sumut yang ditangkap polisi saat menunggu pembeli. Sebegini barang bukti sabu-sabu yang ditemukan.
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Motif Pembunuhan di OKU Timur Terungkap, Ternyata