Pengembalian Uang Tak Cukup, Eks Penyidik Desak Raja Juli Jadi Tersangka

Pengembalian Uang Tak Cukup, Eks Penyidik Desak Raja Juli Jadi Tersangka
Arsip foto - Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan dkk saat di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai tindakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dugaan uang suap dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby tidak menghapuskan unsur pidana. Praswad mendesak lembaga antirasuah segera menetapkan Raja Juli sebagai tersangka.

"Menurut saya, pengembalian uang itu tidak pernah menghilangkan tindak pidananya," ujar Praswad saat dihubungi, Rabu (8/7).

Praswad menegaskan bahwa kasus ini bukan tergolong gratifikasi, melainkan suap. Pasalnya, terdapat latar belakang pemberian yang jelas terkait dengan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diajukan oleh Bupati Kuansing.

"Ini bukan gratifikasi. Ini suap, karena ada latar belakang pemberiannya. Latar belakang pemberiannya jelas, yaitu terkait permohonan pembebasan lahan hutan," tegasnya.

Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara suap dan gratifikasi. Gratifikasi biasanya terjadi tanpa ada transaksi atau latar belakang kepentingan tertentu, misalnya saat pernikahan. Sementara dalam kasus ini, pemberian uang dilakukan saat ada proses perizinan yang sedang berjalan.

"Kalau seseorang sedang mengajukan permohonan pembebasan lahan hutan, lalu langsung memberikan uang, itu bukan gratifikasi. Itu suap. Transaksinya jelas," tambah Praswad.

Menurut Praswad, Raja Juli Antoni seharusnya segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum intervensi politik masuk. Ia juga menyoroti waktu pelaporan penolakan gratifikasi yang dilakukan Raja Juli ke KPK, yang baru dilakukan pada 3 Juli 2026, setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing terjadi.

"Tiga hari setelah OTT, baru dilaporkan ke KPK. Padahal, yang kita tahu, kalau mau melapor sebagai gratifikasi, barangnya harus diserahkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pihak yang memberi," kritiknya.

Eks penyidik KPK sebut pengembalian amplop tak hapus pidana. Raja Juli didesak jadi tersangka suap Kuansing.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News