Pengemudi Nissan Penabrak Siswa SMAN 5 Bandung Jadi Tersangka

jpnn.com - Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menaikkan status HS (63), pengemudi mobil Nissan Kicks menjadi tersangka.
HS sebelumnya terlibat kecelakaan di Jalan Anggrek, Kota Bandung pada Selasa (6/5/2025).
Insiden kecelakaan itu menyebabkan satu orang pelajar SMA Negeri 5 Bandung berinisial F, tewas di tempat.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan HS langsung diamankan polisi untuk dimintai keterangan setelah kejadian.
Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih tiga hari, dan pada Jumat (9/5) pukul 19.30 WIB, polisi menetapkan HS sebagai tersangka.
"Tersangka masih berada di Rutan Polrestabes Bandung dan nanti akan dititipkan ke Lapas Banceuy," kata Fiekry, dikutip Minggu (11/5/2025).
Dalam peristiwa ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Kecelakaan terjadi ketika mobil Nissan yang dikendarai HS menabrak sepeda motor yang sedang berhenti di persimpangan Jalan Anggrek-Jalan RE Martadinata.
Polisi menetapkan wanita HS (63), pengemudi Nissan penabrak siswa SMA 5 Bandung hingga korban tewas, sebagai tersangka di kasus kecelakaan.
- Pelaku Begal Payudara di Dayeuhkolot Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya
- Ojol di Cipadung Bandung Diintimidasi Opang Gegara Bawa Penumpang di Zona Merah
- Kasus Korupsi PON Papua Cabor Aero Sport, Kadis PU Mimika Jadi Tersangka
- Pelaku Begal Payudara di Bandung Ditangkap, Polisi Dalami Dugaan ODGJ
- Berkas Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Diterima Kejati, Dokter Cabul Priguna Segera Diadili
- Bareskrim Gagalkan Peredaran Ilegal Sisik Trenggiling, Dua Tersangka Ditahan