Pengemudi Ojol Diberhentikan di Jalan, Kemudian Disuruh ke Rumah, Astaga!
Minggu, 23 Januari 2022 – 13:06 WIB
"Di rumah pelaku, kami menemukan 3,54 gram sabu-sabu dan timbangan elektrik,” jelas AKBP Daniel.
Kepada penyidik, MF mengaku sebagai pengedar sabu-sabu.
Dia beralasan terpaksa menyambi berjualan barang haram karena penghasilannya mengojek tidak mencukupi.
“Alasannya karena kebutuhan ekonomi. Mengojek dapat dikit lalu jadi pengedar narkoba,” ujar Daniel.
Selain sabu-sabu dan timbangan elektrik, polisi juga menyita ponsel merek Redmi dan motor pelaku.
MF dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (JPNN Jatim)
Pengemudi ojol kaget saat melintas di kawasan Rungkut Industri Surabaya, tiba-tiba ada yang memberhentikannya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Sudah Disetuji KemenPAN-RB, Pemkot Surabaya Merekrut 2.109 PPPK dan 680 CPNS
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Demi Kesejahteraan Pengemudi Ojol, Anies Bakal Bikin BPJSTK Khusus
- Sukarelawan Ganjar-Mahfud Bagikan Makan Siang untuk Ojol di Mataram
- Polrestabes Palembang Memusnahkan Puluhan Ribu Butir Barang Haram
- Anas Urbaningrum: Kembalikan Kesejahteraan Pengemudi Ojol