Pengeroyokan di Bandung Terekam CCTV, 4 Pesilat PSHT jadi Tersangka

Pengeroyokan di Bandung Terekam CCTV, 4 Pesilat PSHT jadi Tersangka
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam ekspose kasus pengeroyokan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (11/7/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Hasilnya, keempat orang pesilat ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Peran masing-masing ada yang menendang, ada yang mendorong, ada yang memukul, dua orang lagi memukul," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Mereka terancam hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. (mcr27/jpnn) 


Polisi menangkap empat orang pesilat anggota organisasi PSHT dalam kasus pengeroyokan di Kota Bandung.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News