Pengeroyokan di Bandung Terekam CCTV, 4 Pesilat PSHT jadi Tersangka
Jumat, 11 Juli 2025 – 13:28 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam ekspose kasus pengeroyokan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (11/7/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Hasilnya, keempat orang pesilat ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Peran masing-masing ada yang menendang, ada yang mendorong, ada yang memukul, dua orang lagi memukul," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Mereka terancam hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. (mcr27/jpnn)
Polisi menangkap empat orang pesilat anggota organisasi PSHT dalam kasus pengeroyokan di Kota Bandung.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 4 Pengeroyok Petugas Jaga Perlintasan Kereta Api
- Polisi Tangkap 4 Pelajar Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Palembang
- Akhir Pelarian Pelaku Pengeroyokan Maut di Bandung, Diciduk saat Sembunyi di Cianjur
- Kapolda Riau Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Mahasiswa
- Polrestabes Palembang Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di SPBU, 1 Masuk DPO
- Tegur Penyerobot Antrean Solar, Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok, Polisi Buru Pelaku
JPNN.com




