Pengesahan Anak Machica Ditolak Pengadilan Agama
Kamis, 19 April 2012 – 05:42 WIB
JAKARTA - Meski sudah mengantongi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang anak diluar nikah, Machica Mochtar tetap kesulitan mendapat pengakuan hukum. Buktinya, kemarin Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Tangerang menolak pengesahan status anaknya yang bernama Muhammad Iqbal.
Kepada Jawa Pos, pedangdut tersebut mengaku kecewa berat. Perjuangan selama ini seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak. Padahal, MK sudah jelas-jelas memenangkan gugatannya tentang UU Perkawinan. Harusnya, Iqbal bisa segera mendapat kepastian hukum. "Ya" begitulah kenyataannya," ujarnya dengan nada lemas.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah Machica menggenggam keputusan MK yang menyebut anak diluar nikah tetap terikat dengan ayahnya, dia lantas mengajukan permohonan ke PA Tigaraksa Tangerang. Tujuannya, supaya Iqbal diakui oleh keluarga Moerdiono, sang ayah. Nah, persidangan di Tigaraksa sendiri baru berjalan untuk kali pertama.
Dia tidak habis pikir bagaimana PA tidak mau menjalankan perintah MK. Padahal, keputusan yang dikeluarkan oleh institusi pimpinan Mahfud M.D itu bersifat mengikat. Penolakan itu tercatat untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Machica mengajukan permohonan pengesahan nikah namun gagal.
JAKARTA - Meski sudah mengantongi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang anak diluar nikah, Machica Mochtar tetap kesulitan mendapat pengakuan
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya