Pengesahan Perpu Ciptaker Masih Menuai Penolakan, Mahfud MD: Biar Saja
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghormati pihak yang masih menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker.
"Ya, biar saja, mana di sini ada undang-undang yang tidak ditolak," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Toh, kata Mahfud, selalu ada pihak penolak dan pendukung ketika sebuah rancangan aturan resmi menjadi UU.
"Semua undang-undang ada yang menolak ada yang mendukung, itu biasa, ada yang menolak, itu silakan tolak," kata dia.
Sebelumnya, DPR menyetujui Perpu Ciptaker menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhamad Nurdin menyebut hasil kerja pihaknya menyetujui Perpu Ciptaker dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Memutuskan dan menyetujui hasil pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan pada tahapan pembicaraan tingkat II," kata dia dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan hanya dua dari sembilan fraksi yang tidak menyetujui Perpu Ciptaker menjadi UU.
Menko Polhukam Mahfud MD merasa tidak memusingkan pihak yang menolak pengesahan Perpu Ciptaker.
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Mahfud Bukber di Rumdin Ketua MA, Ubaidillah Curiga Ada Upaya Menjegal Paslon 02
- Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara