Penggugat Balik Dituduh Curang
Sengketa Pemilukada Sungai Penuh
Kamis, 05 Mei 2011 – 19:24 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Sungai Penuh, Jambi, putaran kedua di gedung MK, Kamis (5/5). Agenda sidang perkara yang gugatannya diajukan pasangan calon Ahmadi Zubir-Mushar Azhari ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Saksi pasangan Asapri Jaya Bakri–Ardinal Salim (AJB-Ardinal) membantah semua tudingan dari saksi penggugat. Bahkan, mereka balik menuding pasangan penggugat yang melakukan kecurangan selama proses pemilukada.
Sekretaris Umum tim pemenangan AJB-Ardinal, Basardi membantah tegas tuduhan tentang adanya keterlibatan PNS untuk memenangkan AJB-Ardinal.
Menurutnya, pihak penggugat yang melakukan kecurangan dengan melakukan penggalangan masa melibatkan PNS
Baca Juga:
"Hampir seluruh tim pemenangan pak Ahmadi Zubir-Mushar Azhari adalah PNS. Kami punya bukti kuat berupa SK asli," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Sungai Penuh, Jambi, putaran kedua di gedung MK, Kamis (5/5).
BERITA TERKAIT
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- NasDem Gabung Koalisi dan Berkomitmen Bantu Pemerintahan Prabowo-Gibran