Penggugat Balik Dituduh Curang

Sengketa Pemilukada Sungai Penuh

Penggugat Balik Dituduh Curang
Penggugat Balik Dituduh Curang
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Sungai Penuh, Jambi, putaran kedua di gedung MK, Kamis (5/5). Agenda sidang perkara yang gugatannya diajukan pasangan calon Ahmadi Zubir-Mushar Azhari ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Saksi pasangan Asapri Jaya Bakri–Ardinal Salim (AJB-Ardinal) membantah semua tudingan dari saksi penggugat. Bahkan, mereka balik menuding pasangan penggugat yang melakukan kecurangan selama proses pemilukada.

Sekretaris Umum tim pemenangan AJB-Ardinal, Basardi membantah tegas tuduhan tentang adanya keterlibatan PNS untuk memenangkan AJB-Ardinal.

Menurutnya, pihak penggugat yang melakukan kecurangan dengan melakukan penggalangan masa melibatkan PNS

"Hampir seluruh tim pemenangan pak Ahmadi Zubir-Mushar Azhari adalah PNS. Kami punya bukti kuat berupa SK asli," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Sungai Penuh, Jambi, putaran kedua di gedung MK, Kamis (5/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News