Penggugat Balik Dituduh Curang

Sengketa Pemilukada Sungai Penuh

Penggugat Balik Dituduh Curang
Penggugat Balik Dituduh Curang

Saksi Yusril Juhur juga membantah tuduhan penggunaan fasilitas pemerintahan untuk penggalangan massa.  "Deklarasi pada 27 Maret itu di jalan Tanah Mendapo, bukan di kelurahan. Mendapo itu merupakan tanah kebesaran adat. Kebetulan tempatnya di depan kantor kelurahan dan kantor kelurahan itu bersebalahan dengan kantor lembaga adat," jelasnya.

Selain itu, dia meyakinkan majelis hakim bahwa tidak pernah ada intimidasi terhadap para pemuda dan pelibatan PNS untuk memenangkan pasangan AJB-Ardinal.

Sedang saksi Hendi Kurniadi menegaskan semua Kegiatan AJB-Ardinal sesuai dengan undang-undang. Dia pun balik menuduh, kecurangan dilakukan oleh Ahmadi Zubir-Mushar Azhari yang melibatkan PNS bahkan pejabat untuk menggalang masa. "Pendukung AJB-Ardinal tidak ada PNS. Terkait money politik, setiap kegiatan setahu saya tidak ada kebijakan melakukan money politik," ujarnya.

Selain itu, Hendi mengaku memiliki bukti berupa surat perjanjian antara Ahmadi Zubir dengan anaknya bupati Kerinci, bila dia berhasil memenangkan pemilukada kota Sungai Penuh.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Sungai Penuh, Jambi, putaran kedua di gedung MK, Kamis (5/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News