Pengguna Sabu Kurang 1 Gram Tak Dibui

Pengguna Sabu Kurang 1 Gram Tak Dibui
Pengguna Sabu Kurang 1 Gram Tak Dibui
JAKARTA—Pemerintah menyiapkan aturan baru guna melakukan rehabilitasi pengguna narkoba. Bagi pengguna narkoba jenis sabu yang tertangkap tangan mengkonsumsi kurang dari 1 gram, maka jenis terapinya dibawa ke panti rehabilitasi dan bukan hukuman bui.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Patrialis Akbar menjelaskan, aturan ini sebagai upaya untuk menekan keterlibatan pengguna narkoba yang hanya korban ikut-ikutan. Namun Patrialis menegaskan, bukan berarti aturan ini disamakan dengan melegalkan memakai narkoba di bawah 1 gram.

‘’Kita tidak pernah melegalkan pemakaian narkoba. Tapi sistem terapinya yang kita ubah. Misalnya dia baru pertama kali memakai sabu di bawah 1 gram, tetap kita proses hukum tapi arahnya rehabilitasi,’’ jelas Patrialis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/5).

Aturan ini kata Patrialis akan tertuang pada Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2011 tentang ketentuan wajib lapor bagi pencandu narkotika. Aturan ini telah dibicarakan Kemkum-HAM dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun aturan ini tidak berlaku bagi pelaku pengedar narkoba.

JAKARTA—Pemerintah menyiapkan aturan baru guna melakukan rehabilitasi pengguna narkoba. Bagi pengguna narkoba jenis sabu yang tertangkap tangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News