Penghapusan Ruang Rokok Bukan Solusi

BPLHD Disebut Perlu Cari Cara Lebih Cerdas

Penghapusan Ruang Rokok Bukan Solusi
Penghapusan Ruang Rokok Bukan Solusi
JAKARTA - Pemberlakuan Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang larangan merokok di dalam ruangan dan penghapusan ruang khusus merokok dalam ruangan terus digencarkan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI. Namun, aturan baru tersebut dianggap bukan menjadikan pelanggaran berkurang. Justru sebaliknya, pelanggaran bertambah banyak. Mengingat setelah ruang khusus merokok dihapus, banyak gedung yang tidak membuat gantinya. Yakni membangun ruang khusus merokok di luar ruangan.

"Menghapus ruang khusus merokok itu kasusnya hampir sama dengan menghapus tempat pelacuran. Kalau tidak ada ruang khusus merokok, orang akan merokok di sembarang tempat. Ini masalah baru. BPLHD perlu cari cara yang lebih cerdas," ujar Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif Legislatif (Majelis) Sugiyanto, kemarin.

Seperti halnya lokalisasi tempat pelacuran, pada era Gubernur DKI Ali Sadikin, berdampak pada semakin sedikitnya para wanita penjaja seks komersial (PSK) yang mencari mangsa di pinggir jalan. Mengingat setelah ada lokalisasi, jika ada PSK yang beroperasi di fasilitas publik akan ditindak tegas. Kondisi Jakarta masa lalu yang relatif tertib itu kembali pada kondisi awal setelah sejumlah lokalisasi dihapuskan. Di sudut-sudut Kota Jakarta dengan mudah ditemukan PSK yang berdiri di pinggir jalan untuk mencari mangsa.

"Lokalisasi itu bukan berarti melegalkan. Tapi mengkarantina suatu masalah agar tidak menyebar ke yang lain. Seperti halnya virus dalam komputer kan seperti itu. Kalau tidak bisa dibasmi, kan harus dikarantina. Apa dengan mengkarantina lantas setuju dengan virus, kan tidak," terangnya memberikan analogi.

JAKARTA - Pemberlakuan Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang larangan merokok di dalam ruangan dan penghapusan ruang khusus merokok dalam ruangan terus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News