Penghasilan ASN Masih Rendah, Prof Zudan Usulkan Skema Penggajian Baru
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrullah menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, terutama untuk golongan I dan II.
Dia memaparkan bahwa setelah puluhan tahun bekerja, sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.
Untuk itu, Prof. Zudan mengatakan akan kembali mengusulkan penerapan single salary system menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.
Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sedangkan tunjangan tidak diperhitungkan.
Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total.
"Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ucap Prof. Zudan, Senin (6/10).
Dia menambahkan, Korpri telah menyampaikan gagasan ini sejak 10 tahun lalu, dan berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bisa memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi.
"Target kami sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.
Penghasilan ASN masih rendah, Kepala BKN sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrullah mengusulkan skema baru penggajian, TPP dibay
- Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Belum Punya NIP, Siap-siap Digeser ke OPD Lain
- Penjelasan BKN soal Tugas Belajar Bagi PPPK, Tidak Perlu Mengundurkan Diri
- Afirmasi Berakhir, Upaya Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu Menemui Jalan Buntu
- Bu Hetifah Minta Pemerintah Tunjukkan Penghormatan Nyata kepada Guru, Singgung soal Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Revisi UU ASN Melindungi Karier PNS, Simak Pernyataan Kepala BKN
- Komisi II Ungkap Sumber Masalah Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Oalah
JPNN.com




