Penghentian Ekspor Rotan Berlaku Desember

Penghentian Ekspor Rotan Berlaku Desember
Penghentian Ekspor Rotan Berlaku Desember
JAKARTA – Pemerintah memastikan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang penghentian ekspor bahan baku berupa rotan akan berlaku efektif mulai Desember 2011. Pemerintah berharap, dengan penghentian ekspor rotan, pengrajin rotan dalam negeri dapat semakin meningkatkan daya saing para pengrajin lokal.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementian Perdagangan (Sekjen Kemdag), Ardiansyah Parman. “Sesuai rencananya kebijakan ini akan mulai efektif sekitar bulan Desember. Dan kebijakan yang lama juga akan berakhir pada bulan Desember,” jelas Ardiansyah Parman, usai menghadiri acara Media Gathering Trade Expo Indonesia, di Gedung Kementrian Perdagangan Jakarta, Jumat (4/11).

Kebijakan tentang penghentian ekspor rotan yang dibuat bekerjasama dengan beberapa kementrian seperti Kementrian Kehutanan dan Kementian Perindustrian.“Semacam paket kebijakan agar tidak menimbulkan gejolak,” ujar Ardiansyah Parman.

Menanggapi penolakan para pengusaha rotan di berbagai daerah tentang kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah yang dinilai dapat memberikan solusi. “Tentunya pemerintah telah menyiapkan berbagai pilihan. Salah satunya dengan pembiayaan dengan cara sistem Resi Gudang. Harapan kita adalah rotan-rotan itu nantinya dapat diserap oleh industri dalam negeri,” kata Ardiansyah.

JAKARTA – Pemerintah memastikan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang penghentian ekspor bahan baku berupa rotan akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News