Penghentian Ekspor Rotan Berlaku Desember
Jumat, 04 November 2011 – 20:54 WIB
JAKARTA – Pemerintah memastikan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang penghentian ekspor bahan baku berupa rotan akan berlaku efektif mulai Desember 2011. Pemerintah berharap, dengan penghentian ekspor rotan, pengrajin rotan dalam negeri dapat semakin meningkatkan daya saing para pengrajin lokal.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementian Perdagangan (Sekjen Kemdag), Ardiansyah Parman. “Sesuai rencananya kebijakan ini akan mulai efektif sekitar bulan Desember. Dan kebijakan yang lama juga akan berakhir pada bulan Desember,” jelas Ardiansyah Parman, usai menghadiri acara Media Gathering Trade Expo Indonesia, di Gedung Kementrian Perdagangan Jakarta, Jumat (4/11).
Baca Juga:
Kebijakan tentang penghentian ekspor rotan yang dibuat bekerjasama dengan beberapa kementrian seperti Kementrian Kehutanan dan Kementian Perindustrian.“Semacam paket kebijakan agar tidak menimbulkan gejolak,” ujar Ardiansyah Parman.
Menanggapi penolakan para pengusaha rotan di berbagai daerah tentang kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah yang dinilai dapat memberikan solusi. “Tentunya pemerintah telah menyiapkan berbagai pilihan. Salah satunya dengan pembiayaan dengan cara sistem Resi Gudang. Harapan kita adalah rotan-rotan itu nantinya dapat diserap oleh industri dalam negeri,” kata Ardiansyah.
JAKARTA – Pemerintah memastikan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang penghentian ekspor bahan baku berupa rotan akan
BERITA TERKAIT
- Kabar Terkini Utang Indonesia, Meningkat Lagi, Untuk Apa?
- Mantap! Pelita Air Capai Tingkat Ketepatan Waktu hingga 95 Persen saat Arus Balik Lebaran
- Dorong Perekonomian, Belanja Offline Maupun Punya Peranan yang Sangat Penting
- Pemilu 2024 Berdampak Pada Para Investor, Begini Analisis Pakar
- Pertamina-Eni Berkolaborasi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
- UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace