Penghina PDIP Divonis 1 Tahun Penjara

Penghina PDIP Divonis 1 Tahun Penjara
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Denny Romdoni berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A, Selasa (13/2). Foto: Rangga Jatnika /Radar Tasikmalaya/JPNN.com

jpnn.com, TASIKMALAYA - Ketua DPP Gaza H Aas Dani Hasbuna divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun, dalam kasus penghinaan atau pencemaran nama baik PDI Perjuangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A membacakan putusan kasus tersebut, Selasa (13/2).

Dalam sidang putusan itu majelis hakim yang dipimpin Guse Prayudi SH MH menyebutkan bahwa Aas dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pelanggaran Pasal 45 Ayat 3 Jo. Pasal 27 Ayat 3 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU RI No 19 Tahun 2016.

Majelis hakim memberikan keringanan kepada Aas untuk tidak menjalani pidana satu tahun kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim sebelum masa percobaan berakhir selama dua tahun.

Keringanan tersebut diberikan atas pertimbangan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di muka persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dalam kondisi sakit permanen, dibutuhkan tenaga dan pemikirannya dalam mengelola yayasan Pendidikan Gaza.

Selian itu, pernah bekerja sama dengan PDIP, menghapus kiriman yang menghina PDIP dan pernah membuat status di Facebook yang meminta maaf atas kiriman yang menghina PDIP.

Aas mengaku legawa dengan putusan hakim sebagaimana komitmen yang dia kemukakan sebelumnya.

“Sebelumnya juga saya sudah siap menerima apa yang menjadi keputusan hakim,” tuturnya kepada wartawan usai sidang.

Majelis hakim menyatakan, Ketua DPP Gaza H Aas Dani Hasbuna terbukti bersalah melakukan penghinaan pada PDIP, melanggar UU ITE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News