Penghina PDIP Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 14 Februari 2018 – 08:24 WIB
Majelis hakim menyatakan, Ketua DPP Gaza H Aas Dani Hasbuna terbukti bersalah melakukan penghinaan pada PDIP, melanggar UU ITE.
BERITA TERKAIT
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
- Rosan TKN Prabowo Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri di Masa Tenang
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan
- Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi