Penghuni Apartemen Mediterania Dijaring Operasi Yustisi

Penghuni Apartemen Mediterania Dijaring Operasi Yustisi
Penghuni Apartemen Mediterania Dijaring Operasi Yustisi
OPERASI Yustisi Kependudukan (OYK) di Jakarta Barat berlangsung di dua kelurahan, yaitu Tanjung Duren Utara dan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan. Salah satu sasarannya, Apartemen Mediterania Garden Residence. Ternyata banyak juga warga apartemen yang tidak ber-KTP DKI.

”Siapapun boleh tinggal di Jakarta, apalagi buat belajar, kuliah. Tapi tolong dong ikuti prosedurnya, lapor ke RT buat Kartu Identitas Pendatang (KIP) di Kecamatan, biar tidak seperti ini,” ungkap salah satu petugas kepada Bianca, 18, salah seorang mahasiswi yang terjaring OYK dari Apartemen Mediterania. Sembari membawa tiga buku tebal, mahasiswi salah satu universitas swasta di Jakarta Barat itu harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kelurahan Tanjung Duren Utara yang berada di depan apartemen.

 

Diapun harus mengeluarkan kocek Rp 25 ribu untuk menebus KTP asal Daerah Sumatera Utara-nya yang semula disita oleh petugas. Bianca mengaku tinggal di Jakarta dan menyewa apartemen selama setahun terakhir. ”Saya enggak tahu kalau tinggal di Jakarta harus mengurus izin tinggal dulu,” paparnya.

 

Bianca merupakan salah dari 32 penghuni Apartemen Mediterania yang terjaring petugas OYK. Mereka yang tertangkap petugas kasusnya sama, yaitu tidak memiliki KTP DKI atau KIP. Dengan dasar Perda DKI no 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Perda DKI no 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu, para pelanggar tipiring dihukum denda antara Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu.

OPERASI Yustisi Kependudukan (OYK) di Jakarta Barat berlangsung di dua kelurahan, yaitu Tanjung Duren Utara dan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News