Pengin Usir Nyamuk, Pria di Inhu Malah Sebabkan Karhutla Seluas 1,5 Hektare
Polisi kemudian meminta JS menunjukkan lokasi yang diduga menjadi titik awal api.
Dari hasil pengecekan sementara, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektare.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar dan dua batang kayu yang juga telah terbakar.
Kapolres mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk sumber api, peran JS serta dampak kebakaran terhadap lingkungan.
“Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan dan dampak kebakaran. Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Eka.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Eka mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan atau membuka lahan, terlebih di wilayah yang rawan kebakaran.
Pria berinisial JS (68) ditangkap Polres Inhu, lantaran menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 1,5 hektare (Ha) di Desa Japura
- Berkas Kasus Musim Mas Sudah 7 Kali Bolak Balik, Ada Kendala Apa?
- Wamen LH Siapkan Jurus Permanen Lawan Karhutla di Sumsel
- Beda Sikap Hadapi Karhutla, Wali Kota Palembang Enjoy, Wamen LH Minta Maaf
- Soroti Karhutla, Mahasiswa dari 15 Kampus Desak Pemprov Sumsel Bertindak
- Hotspot Karhutla Melonjak, Kemenhut Perkuat Operasi Udara dan Darat
- Hotspot Terbanyak Ada di Area Korporasi, WALHI Desak Pemerintah Audit Konsesi di Sumsel
JPNN.com




