Pengiriman 4 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi
Jumat, 22 Mei 2020 – 19:44 WIB
Heri menuturkan, Dari total 4 juta batang rokok ilegal tersebut, berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,88 miliar.
Lebih lanjut, Heri menuturkan, dari hasil pemeriksaan, dua orang sopir tersebut, terduga hanya sebagai sarana pengangkut.
Kemudian barang bukti 4 juta batang rokok yang merupakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos tersebut dibawa menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dan untuk 2 orang sopir, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dan untuk barang sitaan akan segera ditindaklanjuti untuk nantinya dilakukan pemusnahan," tutup Heri.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Jambi mengamankan empat juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia